Senin, 07 April 2014

                         PENIJAUAN KEMBALI
PROSEDUR :
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan
Kembali (PK) :
1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung
secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah
syar'iyah.
2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah
penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum
tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti
baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru
(Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah
sumpah dan disahkan oleh pejabat (Pasal 69 UU No 14 Tahun
1985 yang telah diubah dengan UU No 5    Tahun 2004).
3. Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No 14 Tahun
1985 yang telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2004, Pasal
89 dan 90 UU No 7 Tahun 1989)
4. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan
menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam
tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari.
5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap
memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
6. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas
PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggan waktu 30 hari.
7. Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada
pengadilan agama/mahkamah syar'iyah.
8.  Pengadilan agama/mahkamah syar'iyah menyampaikan
salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya
dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak
maka panitera :
   a. Untuk perkara cerai talak:
      1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang
penyaksian ikrar talak dengan  memanggil Pemohon
dan Termohon;
      2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai
selambat-lambatnya 7 hari.
    b. Untuk perkara cerai gugat:
       Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai
selambat-lambatnya 7 hari

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
1.Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh
Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomot
register perkara PK.
2.Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon
dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistasi.
3.Ketua Mahkmah Agung menetapkan tim dan selanjutnya
ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan
memeriksa perkara PK.
4.Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator
(Askor) kpd panitera pengganti yang membantu menangani
perkara PK tersebut.
5.Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke
Majelis Hakim Agung masing-masing(pembaca 1 , 2 dan
pembaca 3) untuk diberi pendapat.
6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
7. Mahkmah Agung mengirimkan salinan putusan kepada
para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima
permohonan PK.