PENIJAUAN KEMBALI
PROSEDUR :
|
Langkah-langkah yang harus
dilakukan Pemohon Peninjauan
Kembali (PK) :
1. Mengajukan permohonan PK
kepada Mahkamah Agung
secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iyah.
2. Pengajuan PK dalam
tenggang waktu 180 hari sesudah
penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat (Pasal 69 UU No 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2004).
3. Membayar biaya perkara PK
(Pasal 70 UU No 14 Tahun
1985 yang telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No 7 Tahun 1989)
4. Panitera pengadilan
tingkat pertama memberitahukan dan
menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari.
5. Pihak lawan berhak
mengajukan surat jawaban terhadap
memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
6. Panitera pengadilan
tingkat pertama mengirimkan berkas
PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggan waktu 30 hari.
7. Panitera MA menyampaikan
salinan putusan PK kepada
pengadilan agama/mahkamah syar'iyah.
8. Pengadilan
agama/mahkamah syar'iyah menyampaikan
salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
9. Setelah putusan
disampaikan kepada para pihak
maka panitera :
a. Untuk
perkara cerai talak:
1)
Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang
penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;
2)
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai
selambat-lambatnya 7 hari.
b.
Untuk perkara cerai gugat:
Memberikan
Akta Cerai sebagai surat bukti cerai
selambat-lambatnya 7 hari
PROSES
PENYELESAIAN PERKARA :
1.Permohonan PK diteliti
kelengkapan berkasnya oleh
Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomot register perkara PK.
2.Mahkamah Agung
memberitahukan kepada Pemohon
dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistasi.
3.Ketua Mahkmah Agung
menetapkan tim dan selanjutnya
ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
4.Penyerahan berkas perkara
oleh asisten koordinator
(Askor) kpd panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.
5.Panitera pengganti
mendistribusikan berkas perkara ke
Majelis Hakim Agung masing-masing(pembaca 1 , 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
6. Majelis Hakim Agung
memutus perkara.
7. Mahkmah Agung mengirimkan
salinan putusan kepada
para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK. |
Senin, 07 April 2014
Langganan:
Postingan (Atom)